tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi SKB berdasarkan SK Mendikbud No. : 023/O 1997 adalah sebagai berikut :
Melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
FUNGSI :
- Pembangkitan dan penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar
- Pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik dalam pelaksanaan asas saling membelajarkan
- Pemberian pelayanan informasi kegiatan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga
- Pembuatan percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga
- Penyusunan dan pengadaan sarana belajar muatan lokal
- Penyediaan sarana dan fasilitas belajar
- Pengintegrasian dan penyinkronisasian kegiatan sektor dalam bidang pendidikan luar sekkolah pemuda dan olahraga
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga
- Pengelolaan urusan tata usaha sanggar
1. saipul anwar.S.Pd | March 8, 2011 at 4:20 pm
boleh SKB menjadi penyelenggara kegiatan