tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi SKB berdasarkan SK Mendikbud No. : 023/O 1997 adalah sebagai berikut :

TUGAS POKOK :

Melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.

FUNGSI :

  1. Pembangkitan dan penumbuhan  kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar
  2. Pemberian motivasi dan pembinaan masyarakat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik dalam pelaksanaan asas saling membelajarkan
  3. Pemberian pelayanan informasi kegiatan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga
  4. Pembuatan percontohan berbagai program dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga
  5. Penyusunan dan pengadaan sarana belajar muatan lokal
  6. Penyediaan sarana dan fasilitas belajar
  7. Pengintegrasian dan penyinkronisasian kegiatan sektor dalam bidang pendidikan luar sekkolah pemuda dan olahraga
  8. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga
  9. Pengelolaan urusan tata usaha sanggar

1 Comment Add your own

  • 1. saipul anwar.S.Pd  |  March 8, 2011 at 4:20 pm

    boleh SKB menjadi penyelenggara kegiatan

    Reply

Leave a comment

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed